Politik

Jelang Pemilu 2024, KPU Sumedang Fasilitasi Keberadaan TPS Khusus

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya daftar Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024 di Aula KPU Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/12/22).

“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, KPU memiliki catatan dibeberapa Kampus, Pesantren hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tentu saja, ada keterbatasan dalam penggunaan hak pilih. Berkaca dari pengalaman ini, maka dibutuhkan TPS khusus dilokasi-lokasi tersebut.” ujar Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.

Baca Juga :  Nomor Urut 1 Permudah Eni-Ridwan Sosialisasi di Pilkada Sumedang

Olehsebab itu, sambung Ogi, dalam rapat tersebut KPU Sumedang juga mengundang sejumlah Kampus yang memiliki asrama, Lapas hingga Pondok Pesantren.

“Ini adalah upaya memudahkan pemilih yang tinggal tidak sesuai dengan KTP-nya untuk tetap memberikan hak pilih. Maka, mereka kami fasilitasi TPS khusus. Tapi yang harus dipastikan adalah mereka harus tetap ada dilokasi tersebut sampai dengan 14 Februari 2024 nanti.

Bahkan, pihak Kampus yang memiliki asrama, Lapas, dan Pondok Pesantren diminta melakukan pendataan terhadap orang-orang yang ada ditempatnya,” ucap Ogi.

Baca Juga :  Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024

Ogi Menambahkan, TPS nanti akan diisi oleh 300 pemilih, jika nanti difasilitasi didirikan TPS khusus. Kemudian, form pindah memilihnya (A5) akan diurus secara kolektif oleh KPU.

Selain itu, terang Ogi, perwakilan peserta yang hadir dari Lapas Sumedang mengapresiasi Kegiatan Rakor dan berharap warga binaan bisa terfasilitasi surat suaranya lebih awal tidak harus menunggu surat suara cadangan dari TPS sekitar.

“Ada peserta juga yang ingin memastikan bahwa pemilih tidak tercatat dua kali.

Baca Juga :  KPU Sumedang Ikuti Putusan MK, Sebut 6 Partai Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Ya, ada kekhawatiran pemilih tercatat dua kali di lokasi asal dan tercatat di Sumedang.

Sehingga, kami tegaskan bahwa nanti pemilih, setelah kami buatkan A5 akan dihapus dari data pemilih di lokasi sebelumnya. Dan hanya tercatat satu saja.

Terfasilitasinya pemilih yang bertempat tinggal diluar alamat di KTP ini berkonsekuensi dengan berkurangnya surat surat suara yang diterima.

Nah, konsekuensi ini yang nantinya akan disosialisasikan oleh KPU,” tukas Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button