Jelang Pemilu 2024, KPU Sumedang Fasilitasi Keberadaan TPS Khusus
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya daftar Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024 di Aula KPU Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/12/22).
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, KPU memiliki catatan dibeberapa Kampus, Pesantren hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tentu saja, ada keterbatasan dalam penggunaan hak pilih. Berkaca dari pengalaman ini, maka dibutuhkan TPS khusus dilokasi-lokasi tersebut.” ujar Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.
Olehsebab itu, sambung Ogi, dalam rapat tersebut KPU Sumedang juga mengundang sejumlah Kampus yang memiliki asrama, Lapas hingga Pondok Pesantren.
“Ini adalah upaya memudahkan pemilih yang tinggal tidak sesuai dengan KTP-nya untuk tetap memberikan hak pilih. Maka, mereka kami fasilitasi TPS khusus. Tapi yang harus dipastikan adalah mereka harus tetap ada dilokasi tersebut sampai dengan 14 Februari 2024 nanti.
Bahkan, pihak Kampus yang memiliki asrama, Lapas, dan Pondok Pesantren diminta melakukan pendataan terhadap orang-orang yang ada ditempatnya,” ucap Ogi.
Ogi Menambahkan, TPS nanti akan diisi oleh 300 pemilih, jika nanti difasilitasi didirikan TPS khusus. Kemudian, form pindah memilihnya (A5) akan diurus secara kolektif oleh KPU.
Selain itu, terang Ogi, perwakilan peserta yang hadir dari Lapas Sumedang mengapresiasi Kegiatan Rakor dan berharap warga binaan bisa terfasilitasi surat suaranya lebih awal tidak harus menunggu surat suara cadangan dari TPS sekitar.
“Ada peserta juga yang ingin memastikan bahwa pemilih tidak tercatat dua kali.
Ya, ada kekhawatiran pemilih tercatat dua kali di lokasi asal dan tercatat di Sumedang.
Sehingga, kami tegaskan bahwa nanti pemilih, setelah kami buatkan A5 akan dihapus dari data pemilih di lokasi sebelumnya. Dan hanya tercatat satu saja.
Terfasilitasinya pemilih yang bertempat tinggal diluar alamat di KTP ini berkonsekuensi dengan berkurangnya surat surat suara yang diterima.
Nah, konsekuensi ini yang nantinya akan disosialisasikan oleh KPU,” tukas Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi.