TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumedang telah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan dampak pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Ya, kemarin kami telah melaksanakan rakor penanganan dampak pembangunan Tol Cisumdawu di Gedung Negara (GN) bersama Bupati Sumedang, Donny Ahmad Munir, Dandim 0610 Sumedang Letkol Infanteri Hendrik Fahlevi Rangkuti, Pak Kajari, Kepala ATR/BPN Sumedang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) serta pejabat terkait lainnya,” ucap Kapolres AKBP Indra Setiawan kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/3/2023).
Kapolres menjelaskan, rakor tersebut dalam rangka membahas permasalahan dampak pengerjaan Tol Cisumdawu yang belum terselesaikan.
Dalam kegiatan rapat itu terdapat sepuluh point kesimpulan diantaranya,
1.Tanah Kas Desa (TKD) Margaluyu Kecamatan Tanjungsari dibuatkan danom sesuai dengan kondisi saat ini untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. TKD Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara tidak dapat dilakukan penilaian ulang dan atau penambahan masa tunggu sehingga dalam hal pemilik tanah pengganti menolak harga, maka Desa akan mencari calon tanah pengganti yang lain.
3. TKD Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Gubernur terkait tukar menukar TKD setelah ada berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian, karena daftar nominatif dan berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan.
4. TKD Cacaban dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang yang bersengketa dengan kawasan hutan akan dilakukan penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumedang.
5. Bidang Wakaf akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Kemenag terkait tukar menukar harta benda wakaf setelah ada berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian, karena daftar nominatif dan berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan.
6. Bidang Wakaf yang bangunan penggantinya telah dibangun oleh masyarakat, maka Dinas PUTR Kabupaten Sumedang akan melakukan perhitungan RAB atas bangunan tersebut untuk selanjutnya dijadikan dasar pembayaran oleh PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu sesuai nilai uang ganti rugi.
7. Batas akhir pengajuan permohonan tanah sisa/terdampak/terisolir adalah hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023.
8. Setiap pihak yang keberatan atas penyelesaian permasalahan dan dampak hasil kajian Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang.
9. Penanganan disposal Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong akan dilakukan kajian antara satker fisik PUPR, BPBD dan lainnya, serta akan dilakukan penanganan darurat jangka pendek.
10. Penanganan lahan pertanian terdampak.
“Intinya, Forkopimda Kabupaten Sumedang sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan semua permasalahan yang ada agar masyarakat yang terkena dampak segera mendapatkan haknya.
Kami dari Polres Sumedang mendukung penuh upaya Pemkab Sumedang dalam penanganan dampak Tol Cisumdawu dan siap mengawal setiap prosesnya,” tukas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (*)