
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 salahsatunya di alokasikan untuk membayar iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Khususnya peserta jaminan kesehatan untuk mereka fakir miskin dan tidak mampu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang dr. H. Aceng Solahudin Ahmad kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (25/4/2024).
dr. Aceng mengatakan, penyusunan program kegiatan yang bersumber dari DBHCHT, Dinkes telah berkoordinasi dengan Pemda Sumedang. Sehingga, tidak ada kegiatan yang diluar dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Apalagi sampai di luar dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT.
“Intinya mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan untuk kegiatan yang sumber anggarannya dari DBHCHT itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucap dr. Aceng.
Ia menerangkan, berbagai kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024 digunakan untuk membantu masyarakat miskin supaya masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Anggaran DBHCHT ini akan dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu dan tentunya belum tercover oleh JKN. Sehingga, bisa memanfaatkan dana ini sebagai PBI,” tegasnya.
Ia melanjutkan, program tersebut akan sangat membantu sekali masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kami pun memastikan pemanfaatan dari DBHCHT untuk premi PBI mengacu kepada peraturan yang berlaku. Dimana, sudah diterbitkan tentang juklak dan juknis pemanfaatan DBHCHT,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah menyebutkan alokasi DBHCHT yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Sumedang tahun 2024 sebanyak Rp 20,98 miliar.
“Untuk jumlah keseluruhan alokasi DBHCHT ini, 50 persen akan di alokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” tukasnya. (*)